Sementara dalam jangka panjang, paparan etilen oksida berpotensi meningkatkan risiko kanker, gangguan sistem saraf, serta berdampak buruk terhadap sistem reproduksi.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menegaskan bahwa pengawasan terkait kandungan etilen oksida pada produk pangan tetap dilakukan sesuai standar yang berlaku di Indonesia.
Dalam regulasi nasional, batas maksimal residu senyawa turunan etilen oksida yakni 2-Chloro-Ethanol (2-CE) ditetapkan sebesar 85 ppm. Artinya, produk yang beredar di dalam negeri dinyatakan aman apabila kandungan senyawa tersebut masih di bawah ambang batas yang ditentukan.
Kendati demikian, BPOM menyampaikan bahwa temuan otoritas Taiwan terhadap produk Indomie Soto Banjar Limau Kulit sudah menjadi perhatian khusus.
Lembaga ini sedang melakukan komunikasi dengan pihak berwenang di luar negeri serta berkoordinasi dengan produsen Indofood untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
Sebagai catatan, Indomie Soto Banjar Limau Kulit merupakan varian mi instan produksi PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk yang terinspirasi dari kuliner khas Kalimantan Selatan, Soto Banjar.
Varian ini dikenal dengan cita rasa rempah-rempah khas Banjar yang dipadukan dengan aroma segar limau dan gurihnya kaldu ayam, dan dipasarkan baik di Indonesia maupun ke sejumlah negara tujuan ekspor.
(dec/spt)































