Reaksi Fintech P2P Syariah Soal Tuduhan Kartel Bunga
Pramesti Regita Cindy
11 September 2025 21:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Klaster syariah dalam industri fintech peer-to-peer (P2P) lending memberikan tanggapannya terkait tuduhan kartel bunga pinjaman yang tengah disidangkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Sebagaimana diketahui, pada hari ini, Kamis (11/9/2025) KPPU kembali menggelar sidang soal dugaan kartel bunga pinjaman dengan agenda penyampaian tanggapan terlapor terhadap dugaan pelanggaran (LDP) serta alat bukti berupa surat dan/atau dokumen serta daftar saksi/ahli.
Sidang dengan agenda penyampaian terlapor terhadap LDP ini atas Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Layanan Pinjam-Meminjam Uang atau Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) di Indonesia.
Dari 97 terlapor yang dilaporkan, pada sidang kali ini hanya 19 terlapor yang menyampaikan tanggapannya. Salah satunya adalah terlapor nomor 81 yakni PT Qazwa Mitra Hasanah (Qazwa.id).
Perwakilan dari terlapor dari Qazwa.id ini menegaskan bahwa pihaknya menolak seluruh Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan KPPU. Sebab, mereka menilai tuduhan adanya kesepakatan penetapan bunga tidak relevan dengan model bisnis syariah yang dijalankannya.
































