Perwakilan Qazwa menilai, tuduhan kartel bunga terhadap klaster syariah tidak masuk akal karena fintech syariah tunduk pada prinsip Al-Qur’an dan hadis, bukan pada mekanisme bunga. "Karena jujur saja pertanggungjawaban kami ini bukan hanya di dunia yang mulia. Tapi di Syari'at, tapi di akhirat," jelas perwakilan terlapor. "Jadi saya bilang LDP ini sudah ngaco sesat."
Hal yang pasti bahwa fintech syariah mustahil melakukan kesepakatan bunga dengan klaster konvensional karena adanya perbedaan prinsip dalam menjalankan industrinya. Pihaknya juga meminta agar KPPU mempertimbangkan kembali kasus ini dengan hati-hati. "Kalau kita putuskan ini terlapor syariah bersalah juga, ya mohon maaf Pak, kita jumpa di akhirat aja Pak," tegas terlapor 81.
Sebelumnya, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menegaskan bahwa aturan pembatasan bunga pinjaman daring (pindar) sebesar 0,8% per hari bukan hasil kesepakatan kartel antarpelaku industri fintech P2P lending. Aturan itu merupakan bagian dari instrumen asosiasi yang dijalankan atas arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketua Bidang Humas AFPI, Kuseryansyah menerangkan pada saat itu bahwa pihaknya ditunjuk secara resmi oleh OJK sebagai asosiasi penyelenggara fintech pendanaan. Dalam penunjukan tersebut, mereka pun diminta memahami serta menyesuaikan aturan dengan kebijakan otoritas.
"Jadi flow-nya AFPI ini ditunjuk oleh OJK sebagai asosiasi resmi pindar. Ya itu satu flow-nya. Yang kedua, di dalam penunjukkan itu disebutkan bahwa AFPI itu harus paham terhadap hukum, terhadap aturan dari OJK dan lain-lain. Kurang lebih seperti itu," jelas Kuseryansyah dalam diskusi publik di Jakarta, Rabu (27/8/2025).
(wep)































