Logo Bloomberg Technoz

KPPU Siap Hadirkan OJK di Sidang Kartel Bunga Pinjol

Redaksi
11 September 2025 18:20

Investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Arnold Sihombing. (Foto: Pramesti Regita Cindy/Bloomberg Technoz)
Investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Arnold Sihombing. (Foto: Pramesti Regita Cindy/Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU mengatakan bahwa pihaknya memungkinkan memanggil Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam sidang kesepakatan penetapan harga bunga pinjaman antar anggota Aosisasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). 

Meski tak memberikan detail lebih lanjut, tetapi Investigator KPPU Arnold Sihombing menegaskan lembaga pengawas persaingan usaha ini akan menghadirkan OJK, baik dalam kapasitas sebagai saksi maupun ahli.

"Tapi apa sebagai ahli atau sebagai pihak saksi biar nanti yang mengeumukan Majelis [Komisi] sendiri. Tapi yang jelas OJK dan ahli sudah pasti dihadirkan. Sebagai proses kehati-hatian juga kan, untuk mengumpulkan bukti," jelas Arnold usai sidang di Gedung KPPU, Jakarta, Kamis (11/9/2025). 


Ketika ditanya pihak OJK siapa yang akan dipanggil, Arnold hanya menekankan bahwa hal tersebut adalah hak kelembagaan OJK. "Misalnya AFPI dihadirkan, AFPI sebagai lembaga. Entah dia itu yang sudah tidak menjabat lagi atau apa. Kan keputusan lembaga. Bukan keputusan A sebagai ketua AFPI,"katanya. 

Pada kesempatan yang sama setelah persidangan tersebut, Direktur Utama PT Bursa Akselerasi Indonesia (Indofund), Ryan Filbert membantah tuduhan terkait kesepakatan bunga pinjaman online (pinjol) P2P tersebut. Dia bahkan mengaku bergabung dengan AFPI lantaran adanya arahan oleh OJK.