Dua Polisi Pelindas Ojol Affan Kurniawan Ajukan Banding
Dovana Hasiana
11 September 2025 15:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepolisian RI mengonfirmasi Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri, Komisaris (Kompol) Kosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat telah mengajukan banding atas keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri.
Sekadar catatan, Kosmas dijatuhkan hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
Majelis etik menilai perwira tertinggi pada kendaraan taktis (Rantis) yang menabrak dan melindas pengemudi ojek online Affan Kurniawa, telah melakukan tindakan tak profesional saat penanganan aksi demo.
Sementara, Rohmat dijatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi selama 7 tahun. Sopir rantis yang menabrak dan melindas Affan dinyatakan sah melakukan pelanggaran dalam kasus itu.
"Terhadap keputusan sidang KKEP yang telah digelar minggu lalu, keduanya telah mengajukan banding," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, dikutip Kamis (11/9/2025).






























