Sementara, kelima anggota terduga pelanggaran kategori sedang masih dalam proses untuk melengkapi berkas perkaranya. Sehingga, kelima orang itu akan menjalankan sidang etik selanjutnya. Mereka adalah Aipda M. Rohyani; Briptu Danang; Bripda Mardin; Baraka Yohanes David; dan Baraka Jana Edi. Mereka duduk di kursi penumpang belakang saat rantis melindas tubuh Affan di Bendungan Hilir, Pejompongan.
"Kelima personel [penumpang] lainnya dalam proses pelengkapan berkas perkaranya untuk diselenggarakan pada sidang KKEP berikutnya," ujarnya.
(ain)
No more pages





























