Logo Bloomberg Technoz

Sementara, kelima anggota terduga pelanggaran kategori sedang masih dalam proses untuk melengkapi berkas perkaranya. Sehingga, kelima orang itu akan menjalankan sidang etik selanjutnya. Mereka adalah Aipda M. Rohyani; Briptu Danang; Bripda Mardin; Baraka Yohanes David; dan Baraka Jana Edi. Mereka duduk di kursi penumpang belakang saat rantis melindas tubuh Affan di Bendungan Hilir, Pejompongan.

"Kelima personel [penumpang] lainnya dalam proses pelengkapan berkas perkaranya untuk diselenggarakan pada sidang KKEP berikutnya," ujarnya.

(ain)

No more pages