Logo Bloomberg Technoz

Cara Cek Tagihan dan Bayar PBB Secara Online, Bisa Lewat HP

Referensi
10 September 2025 18:12

Ilustrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan PBB P2. (Diolah)
Ilustrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan PBB P2. (Diolah)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kini semakin mudah diakses masyarakat Indonesia. Tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak, kini warga bisa mengecek sekaligus membayar tagihan PBB hanya lewat ponsel atau komputer. Inovasi digital ini menjadi solusi praktis di tengah kebutuhan efisiensi layanan publik.

Perubahan ini hadir sebagai jawaban atas tingginya permintaan masyarakat akan layanan pajak yang lebih cepat dan transparan. Pemerintah daerah di berbagai kota pun sudah menyediakan situs resmi yang memungkinkan wajib pajak melakukan pengecekan secara mandiri.

PBB dan Dasar Hukumnya

Kantor Pajak Jakarta (Dok. Humas Pajak)

PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan, penguasaan, atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan. Dasar hukum PBB tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 yang merupakan perubahan dari UU Nomor 12 Tahun 1985.


Namun, tidak semua lahan dikenakan pajak ini. Tanah atau bangunan yang digunakan untuk kepentingan umum, layanan sosial, maupun kegiatan keagamaan tidak masuk dalam objek pajak. Dengan kata lain, kewajiban PBB berlaku bagi kepemilikan pribadi maupun badan usaha yang menggunakan lahan untuk tujuan tertentu.

Cara Mengecek Tagihan PBB Online

Masyarakat kini bisa dengan mudah mengetahui jumlah tagihan, status pembayaran, hingga jatuh tempo tanpa harus mengantre. Cukup mengakses situs resmi yang disediakan oleh pemerintah daerah, semua data bisa ditampilkan secara lengkap.