Mau Urus Sertifikat Tanah Elektronik? Ini Syarat, Cara & Biayanya
Referensi
10 September 2025 17:31

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepemilikan tanah di Indonesia kini memasuki babak baru dengan adanya sertifikat elektronik atau Sertipikat-el. Selama puluhan tahun, bukti kepemilikan tanah hanya berupa dokumen fisik berupa kertas. Namun, perkembangan teknologi mendorong pemerintah untuk melakukan digitalisasi, sehingga masyarakat dapat menyimpan dokumen penting ini secara lebih aman dan modern.
Program ini digagas oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan tujuan meningkatkan keamanan dokumen sekaligus meminimalisasi risiko kehilangan, kerusakan, maupun pemalsuan. Sertifikat tanah elektronik kini bisa diakses melalui aplikasi resmi bernama Sentuh Tanahku.
Meski masih ada yang ragu, pemerintah menegaskan bahwa peralihan dari sertifikat analog ke Sertipikat-el tidak menghilangkan keabsahan dokumen lama. Justru, sertifikat elektronik memberi jaminan keamanan lebih tinggi karena dilengkapi teknologi verifikasi digital dan QR Code.
Latar Belakang Transformasi Sertifikat Tanah
Sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang menjadi bukti kepemilikan lahan seseorang maupun badan hukum. Pada era 1961 hingga 1997, banyak sertifikat diterbitkan tanpa dilengkapi peta kadastral yang detail. Hal ini sering menimbulkan permasalahan ketika terjadi sengketa batas tanah.
Melalui sertifikat elektronik, data spasial atau peta kadastral akan tercatat dengan lebih akurat. Tidak hanya mempermudah pemilik lahan, tetapi juga membantu pemerintah dalam melakukan pengelolaan dan pengawasan pertanahan secara nasional.



























