Selain itu, sertifikat analog memiliki risiko besar, seperti hilang karena bencana, kebakaran, atau tindakan kriminal. Digitalisasi menjadi langkah strategis untuk melindungi aset masyarakat dalam jangka panjang.
Syarat Mengurus Sertifikat Elektronik
Bagi masyarakat yang ingin beralih dari sertifikat analog ke Sertipikat-el, ada beberapa dokumen yang wajib dipenuhi. Persyaratan ini ditetapkan agar proses digitalisasi berjalan sesuai ketentuan hukum dan administrasi.
Beberapa syarat utama antara lain:
-
Sertifikat tanah fisik asli yang lama.
-
Formulir permohonan yang diisi lengkap dan ditandatangani pemohon atau kuasa di atas meterai.
-
Surat kuasa apabila pendaftaran diwakilkan.
-
Fotokopi KTP dan KK pemohon serta identitas kuasa (jika ada).
-
Bagi badan hukum, wajib melampirkan fotokopi akta pendirian yang telah dilegalisir petugas loket.
Dengan menyiapkan syarat tersebut, pemohon dapat segera mengajukan permohonan di kantor pertanahan setempat tanpa kendala.
Prosedur Pengajuan Sertipikat-el
Proses pengajuan sertifikat tanah elektronik dilakukan langsung di Kantor Pertanahan sesuai lokasi bidang tanah. Calon pemohon harus menyampaikan niatnya untuk mengganti sertifikat analog menjadi Sertipikat-el.
Setelah menyerahkan dokumen, petugas akan melakukan pemeriksaan dan mencatat data pemilik ke dalam sistem digital. Pada tahap ini, pemohon juga diwajibkan membuat akun di aplikasi Sentuh Tanahku yang menjadi pintu akses resmi bagi semua dokumen digital.
Biaya administrasi dikenakan dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Setelah pembayaran, masyarakat hanya perlu menunggu proses verifikasi dan penerbitan sertifikat baru. Sertipikat-el yang sudah selesai dapat diakses secara online, sementara dokumen analog lama akan disimpan oleh kantor pertanahan sebagai arsip.
Biaya Pembuatan Sertipikat-el
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan ATR/BPN, setiap penggantian sertifikat dikenakan biaya sebesar Rp 50.000 per bidang tanah.
Nominal ini terbilang ringan mengingat manfaat yang ditawarkan. Dengan biaya tersebut, pemilik tanah mendapatkan sertifikat digital yang lebih aman, tersimpan dalam brankas elektronik, dan dapat diverifikasi melalui QR Code.
Biaya ini juga menjadi bentuk kontribusi masyarakat terhadap upaya pemerintah dalam mewujudkan sistem pertanahan yang modern dan transparan.
Keunggulan Sertifikat Elektronik
Sertifikat elektronik memiliki berbagai keunggulan dibanding dokumen analog. Salah satunya adalah aspek keamanan yang lebih terjamin. Dokumen digital tidak bisa dipalsukan karena setiap Sertifikat-el dilengkapi tanda tangan elektronik tersertifikasi.
Selain itu, sertifikat digital juga lebih praktis. Pemilik tidak perlu menyimpan dokumen fisik yang berisiko hilang. Semua dokumen dapat diakses kapan saja melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Keunggulan lain adalah kecepatan layanan. Proses administrasi di kantor pertanahan dapat dilakukan lebih efisien karena data sudah terintegrasi secara digital. Hal ini mengurangi risiko tumpang tindih data atau sertifikat ganda.
Cara Mengecek Keaslian Sertipikat-el
Salah satu fitur penting dari sertifikat elektronik adalah adanya QR Code. Dengan memindai kode tersebut melalui aplikasi resmi, masyarakat dapat memastikan keaslian dokumen mereka.
QR Code ini terhubung langsung dengan basis data nasional ATR/BPN, sehingga tidak ada ruang bagi pihak yang mencoba melakukan pemalsuan. Inovasi ini diharapkan mampu menekan angka kasus sengketa tanah yang kerap terjadi akibat pemalsuan dokumen.
Tantangan Implementasi Sertipikat-el
Meski menawarkan banyak keunggulan, implementasi sertifikat elektronik tidak lepas dari tantangan. Salah satu kendala terbesar adalah literasi digital masyarakat. Tidak semua orang, khususnya pemilik lahan di daerah terpencil, memahami cara menggunakan aplikasi atau mengakses dokumen online.
Selain itu, masih ada keraguan mengenai keamanan data. Sebagian masyarakat khawatir dokumen digital bisa diretas atau disalahgunakan. Pemerintah pun terus melakukan sosialisasi untuk meyakinkan publik bahwa sistem yang digunakan sudah sesuai standar keamanan teknologi informasi.
Kendala teknis juga mungkin terjadi, misalnya server down atau keterlambatan proses verifikasi. Namun, ATR/BPN berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan agar masyarakat merasa nyaman menggunakan sertifikat elektronik.
Harapan ke Depan
Transformasi sertifikat analog menjadi Sertipikat-el diharapkan membawa Indonesia menuju era pertanahan modern yang transparan dan bebas dari sengketa. Dengan sistem digital, pemerintah dapat memantau kepemilikan lahan lebih akurat sekaligus mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Bagi masyarakat, sertifikat elektronik memberi kepastian hukum yang lebih kuat. Akses dokumen yang cepat dan aman membuat pemilik tanah tidak lagi khawatir kehilangan sertifikat berharga.
Ke depan, pemerintah berencana memperluas penerapan sertifikat elektronik ke seluruh wilayah Indonesia. Sosialisasi dan edukasi masyarakat akan terus digencarkan, agar transformasi digital ini dapat diterima dengan baik oleh semua lapisan.
(seo)



























