Logo Bloomberg Technoz

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah, Pemilik Asli Sudah Meninggal

Referensi
09 September 2025 15:49

Ilustrasi Sertifikat Tanah (Dok. Setkab.go.id)
Ilustrasi Sertifikat Tanah (Dok. Setkab.go.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Balik nama sertifikat tanah merupakan langkah penting setelah melakukan transaksi jual beli. Sayangnya, proses ini tidak selalu berjalan mulus. Banyak kasus terjadi ketika tanah sudah dibeli, namun sertifikat belum sempat dibalik nama, sementara penjual keburu meninggal dunia. Kondisi ini tentu menambah kerumitan karena status kepemilikan sertifikat menjadi terkait dengan ahli waris.

Meski terdengar rumit, balik nama sertifikat tanah dari penjual yang sudah meninggal tetap bisa dilakukan. Prosesnya hanya membutuhkan tahapan tambahan berupa turun waris dan pembuatan akta jual beli (AJB) antara ahli waris dengan pembeli.

Menurut Notaris, PPAT, sekaligus Pejabat Lelang Kelas II Bima, Fitri Khairunnisa, terdapat prosedur yang jelas dan sah menurut hukum agar pembeli tetap bisa memiliki tanah yang sudah dibayar meski penjual telah meninggal dunia.

Proses Tambahan Balik Nama Tanah Saat Penjual Meninggal

Ilustrasi Sertifikat Tanah (Dok. Ist)

Dalam kondisi normal, balik nama hanya membutuhkan AJB antara penjual dan pembeli, dilanjutkan dengan pengajuan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, jika penjual sudah meninggal, sertifikat terlebih dahulu harus dialihkan kepada ahli waris sebelum berpindah ke pembeli.

Langkah pertama adalah turun waris. Proses ini menjadi pintu masuk bagi pembeli untuk mendapatkan hak kepemilikan. Ahli waris wajib mengajukan balik nama dari penjual yang sudah meninggal ke nama mereka. Hanya setelah itu proses jual beli sah dilanjutkan.