Penuhi Desakan Ekonom, Kemenperin Reformasi Kebijakan TKDN
Merinda Faradianti
10 September 2025 15:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengeklaim telah melakukan reformasi kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Hal ini menjawab desakan 400 ekonom yang tergabung dalam Aliansi Ekonom Indonesia yang menuntut pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh dan pelonggaran kebijakan TKDN di sektor yang belum memiliki pemasok lokal berkualitas.
“Menteri Perindustrian, Bapak Agus Gumiwang Kartasmita dan jajaran di Kemenperin sudah mengevaluasi dan mereformasi kebijakan TKDN. Evaluasi dan reformasi didasarkan pada suara publik, industri, investor, ekonom dan semua yang terlibat dalam ekosistem industri terutama industri yang memproduksi produk ber-TKDN," kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief dalam keterangannya, Rabu (10/9/2025).
Kata Febrie, hasilnya adalah adanya Tata Cara Perhitungan TKDN yang sangat memperhatikan kebutuhan dan kepentingan industri lokal. Terutama industri kecil dan menengah dalam memperoleh sertifikat TKDN.
"Sehingga bisa meningkatkan daya saing perusahaan industri dan produknya, menyerap tenaga kerja lebih besar, mendatangkan investasi dari dalam dan luar negeri dan yang paling penting memperkuat ekosistem dan rantai pasok industri dalam negeri,” lanjutnya.
Febri menjelaskan, Kemenperin menempuh langkah reformasi TKDN karena regulasi lama yang sudah berlaku lebih dari 10 tahun perlu dievaluasi dan disesuaikan dengan kebutuhan industri dalam negeri saat ini.





























