Rieke juga menyinggung soal jaminan BPJS Kesehatan pekerja yang terkena PHK. Katanya, korban PHK mendapatkan jaminan selama enam bulan, tidak perlu membayar iuran rutin.
Jaminan berlakunya kepesertaan korban PHK hingga 6 bulan ini mengacu pada Pasal 21 UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Setelah lewat enam bulan dan peserta masih tak mampu membayarkan iurannya, peserta dapat mengusulkan ke Pemda untuk menjadi peserta penerima bantuan iuran (PBI). Artinya, iuran akan ditanggung oleh pemerintah.
"Dan ini harus dipastikan, diperoleh oleh saudara-saudara kita pekerja Gudang Garam yang kena PHK," tegas Rieke.
Dikonfirmasi terpisah, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mengonfirmasi adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) buruh PT Gudang Garam Tbk.
Ketua Umum DPP KSPSI Jumhur hidayat mengatakan, berdasarkan klarifikasi yang dilakukan unit KSPSI di daerah tersebut, PHK terjadi lantaran adanya efisiensi di Gudang Garam karena dampak penurunan produksi.
"Atas penurunan produksi tersebut berdampak pada 308 orang buruh yang terkena PHK. Alasannya melalui efisiensi terhadap pekerja di Gudang Garam dengan skema penawaran pensiun dini dan tidak diperpanjangnya bagi pekerja kontrak," katanya pada Bloomberg Technoz, Selasa (9/9/2025).
“Informasi yang kami terima, PHK terjadi di sektor sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret kretek tangan (SKT). Penurunan produksi membuat manajemen mengambil langkah efisiensi,” ujar Jumhur.
Jumhur juga menyoroti persoalan serius yang menjadi pemicu PHK, yakni maraknya peredaran rokok ilegal di Indonesia.
“Rokok ilegal ini memukul industri resmi. Harganya jauh lebih murah karena tidak membayar cukai. Padahal, dari setiap batang rokok legal, sekitar 78% masuk ke kas negara. Ketika ilegal beredar bebas, negara rugi, industri terpukul, dan pekerja jadi korban,” tegasnya.
Ia menambahkan, meski ratusan pekerja yang terdampak PHK tersebut bukan merupakan anggota KSPSI, pihaknya tetap menyatakan keprihatinan dan mendesak pemerintah untuk lebih serius memberantas peredaran rokok ilegal.
“Kalau dibiarkan, PHK massal bisa terus berlanjut di industri rokok nasional,” pungkas Jumhur.
(ell)































