Logo Bloomberg Technoz

Sahroni Cs Tak Digaji Sementara, Status Akhir Tunggu Sidang MKD

Sultan Ibnu Affan
05 September 2025 21:00

Sufmi Dasco di Istana Kepresidenan. (Bloomberg Technoz/Mis Fransiska Dewi)
Sufmi Dasco di Istana Kepresidenan. (Bloomberg Technoz/Mis Fransiska Dewi)

Bloomberg Technoz, JakartaDewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan sejumlah anggota DPR yang telah dinonaktifkan tidak akan mendapat hak-hak keuangannya, yang meliputi pemberian gaji maupun seluruh tunjangannya.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai melaksanakan rapat konsultasi pimpinan DPR bersama seluruh pimpinan fraksi-fraksi partai politik (Parpol) terkait yang ada di parlemen.

"Anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh Parpolnya masing-masing tidak dibayarkan [seluruh] hak-hak keuangannya," ujar Dasco dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (5/9/2025).

Selain itu, kata Dasco, pimpinan DPR saat ini juga telah menindaklanjuti proses penonaktifan para anggota tersebut kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), yang nantinya akan diputuskan soal pencabutannya sebagai anggota DPR.

MKD selanjutnya akan berkoordinasi langsung dengan mahkamah partai dari masing-masing parpol sesuai dengan anggota yang belakangan telah dinonaktifkan.

"Kita akan melihat nanti sidang etiknya, biar MKD dan mahkamah partai itu berkoordinasi. Mekanisme nya sudah diatur sesuai dengan aturan yang ada," tutur Dasco.

Sebelumnya, sejumlah fraksi partai politik resmi memutuskan untuk menonaktifkan para anggotanya yang saat ini bertengger di DPR, sebagai imbas adanya polemik komentar terhadap aksi demonstrasi yang dinilai tidak etis.

Para anggota DPR yang diberhentikan tersebut yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari fraksi NasDem, Eko Patrio dan Uya Kuya dari fraksi PAN, dan juga Adies Kadir dari fraksi Golkar sejak 1 September lalu.