MKD Pastikan Sidang Etik untuk Ahmad Sahroni cs
Dovana Hasiana
30 October 2025 17:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat atau MKD DPR sepakat untuk melanjutkan sidan etik perkara lima anggota legislatif yang berstatus nonaktif. Kelima anggota DPR tersebut adalah Adies Kadir dari Partai Golkar; Surya Utama atau Uya Kuya dan Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dari Partai Amanat Nasional (PAN); dan Nafa Indira Urbach serta Ahmad Sahroni dari Partai Nasdem.
Ketua MKD DPR H. Nazaruddin Dek Gam mengatakan keputusan itu dihasilkan melalui rapat internal, kemarin. Rapat dilaksanakan dalam rangka membahas perkembangan perkara pengaduan yang masuk ke MKD DPR RI serta surat-surat resmi dari pihak terkait yang memerlukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Tata Beracara MKD.
“Dalam rapat tersebut, Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan beberapa hal penting, salah satunya menyetujui penanganan lanjutan terhadap beberapa anggota DPR RI berstatus nonaktif,” ujar dia dikutip dari siaran pers resmi, Kamis (30/10/2025).
“Rapat ditutup dengan penegasan bahwa MKD akan terus menjalankan tugas konstitusionalnya secara profesional, independen, dan berpedoman pada prinsip-prinsip penegakan etik dalam menjaga marwah dan kehormatan lembaga legislatif.”
Anggota DPR nonaktif Nafa Urbach dan Adies Kadir menjadi sorotan usai memberikan komentar terkait kebijakan kenaikan tunjangan perumahan anggota DPR di tengah kondisi ekonomi yang buruk. Sedangkan Eko Patrio dan Uya Kuya dikritik usai dinilai tak sensitif terhadap masyarakat dengan justru membuat pernyataan kontroversial soal kebiasaan anggota DPR yang gemar joget. Berbeda, Ahmad Sahroni mendapat kritik karena melontarkan kata-kata kasar terhadap kelompok masyarakat yang marah dan ingin membubarkan DPR.






























