"Sebagai perusahaan teknologi yang berkomitmen untuk memberikan dampak positif bagi jutaan pengguna, mitra driver, dan pelaku UMKM di seluruh Indonesia, GoTo tetap fokus pada upaya menjalankan kegiatan operasional dan mewujudkan visi perusahaan untuk menciptakan ekosistem digital yang inklusif dan berkelanjutan."
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook pada Kementerian Dikbud Ristek periode 2020-2022.
Dia menjadi tersangka kelima dalam kasus senilai Rp9,7 triliun yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,9 triliun. Nadiem pun mulai menjalani masa penahanan selama 20 hari sejak 4 September lalu di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
(mef/frg)
No more pages





























