Google Terbebas dari Perintah Jual Paksa Chrome
Redaksi
04 September 2025 11:25

Bloomberg Technoz, Jakarta - Unit bisnis Alphabet Inc., Google, menang atas tuduhan Departemen Kehakiman (DoJ) Amerika Serikat) atas tuntutan menjual paksa web browsernya, Chrome.
Meski demikian Hakim Amit Mehta tetap menyatakan Google secara ilegal memonopoli pasar pencarian. Keputusan yang sama sebelumnya disampaikan majelis di Washington DC 2024. Google tidak hanya dominan atas pasar pencarian tapi juga iklan pencarian.
Putusan hakim tetap masih mewajibkan Google berbagi data pencarian online dengan para rivalnya, termasuk teknologi ‘online searching’ milik DuckDuckGo dan Microsoft. Membagi sebagian data pencarian Google juga termasuk kepada OpenAI dan Perplexity, dilansir dari Bloomberg News, Kamis (4/9/2025).
Berdasarkan keputusan hakim, data Google dapat membantu dalam pengembangan mesin pencari atau model kecerdasan buatan yang bersaing.
Di sisi lain gugatan DoJ yang didukung majelis hakim adalah Google tidak lagi mewajibkan produsen software menginstal semua aplikasinya agar dapat mengakses Google Play Store di Android.

































