Logo Bloomberg Technoz

Akibat dua PKPU yang bertentangan putusan MK, mantan koruptor yang mendapat sanksi pencabutan hak politik singkat akan langsung bisamenjadi peserta pemilu. Mereka tak perlu lagi menjalani masa jeda 5 tahun sejak bebas murni. 

Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih menyebut bukan hanya pihaknya yang sudah menyampaikan kejanggalan PKPU soal pencalonan. Namun ada dua lembaga negara seperti Badan Pengawas Pemilu dan Komisi Pemberantasan Korupsi sudah turut bersikap menanggapi problematika PKPU 10 dan 11 Tahun 2023 ini. 

"Poin mendasarnya, selain aspek permasalahan hukum, ada potensi integritas pemilu tercoreng akibat dikeluarkannya PKPU 10 dan 11 Tahun 2023," disebutkan pemohon.

Selain itu hak konstitusional warga negara sebagai pemilih untuk mendapatkan calon anggota legislatif yang berintegritas juga terancam tidak terpenuhi. 

Dalam uji ini, para pemohon meminta Mahkamah Agung dapat menerima permohonan dan membatalkan Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023.

(ezr)

No more pages

Baca Juga