Penahanan oleh Polda Metro Jaya
- WH (31), pemilik akun Instagram @bekasi_menggugat
- KA (24), pemilik akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat
- SB (35), pemilik akun Facebook Nannu
- G (20), pemilik akun Facebook Bambu Runcing
Penahanan oleh Bareskrim Mabes Polri
- LFK (26), pemilik akun Instagram @Larasfaizati
- IS (39), pemilik akun TikTok @hs02775
Yang tidak dilakukan penahanan
-
CS (30), pemilik akun TikTok @Cecepmunich
Pada Senin, 1 September 2025, kepolisian juga menetapkan tersangka Delpedro Marhaen, dengan dugaan penghasutan dengan mengajak anak-anak di bawah umur untuk ikut dalam aksi demo hingga melakukan kekerasan di depan Gedung DPR. Delpedro tercatat merupakan Direktur Lokataru Foundation.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Syam Indradi mengatakan Delpedro diduga menghasut peserta demo hingga menyebarkan informasi elektronik bohong. Hal yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat.
Delpedro dikenakan tuduhan melanggar pasal 160 KUHP dan/atau pasal 45 A ayat 3 juncto pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. Pengenaan lain adalah pasal 76H juncto pasal 15 juncto pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
(red/wep)































