Logo Bloomberg Technoz

Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka Baru Buntut Investasi di Tanihub

Redaksi
03 September 2025 18:40

TaniHub. (Dok. TaniHub)
TaniHub. (Dok. TaniHub)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Penyidik pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali menetapkan status tersangka dan menahan (tiga) orang dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengelolaan dana investasi PT MDI Venture dan salah satu perusahaan modal ventura milik bank BUMN pada PT Tani Group Indonesia (startup bidang pertanian Tanihub dan afiliasinya) tahun 2019–2023.

Mereka adalah NW selaku CEO salah satu perusahaan modal ventura milik bank BUMN, WG mantan VP Investasi pada perusahaan yang sama, serta AAH selaku VP of Investment MDI Venture tahun 2021.

Penahanan dimulai sejak hari ini sampai dengan tanggal 22 September 2025, di mana NW dan AAH ditahan di Rutan Cipinang Jakarta Timur, sedangkan WG di Rutan Lapas Cipinang Jakarta Timur.


Peran dari NW adalah sebagai pihak yang memutuskan investasi secara melawan hukum dari perusahaan modal ventura BUMN kepada Tanihub sebesar US$5.000.000. 

Sedangkan WG sebagai Tim Investasi yang melakukan analisis atas proposal investasi dari perusahaan tersebut. Adapun AAH selaku VP of Investment MDI Venture 2021 melakukan analisis atas rencana investasi PT MDI kepada Tanihub Group.