Logo Bloomberg Technoz

OJK Tolak Pemohonan Izin PT Bursa Kripto Indonesia

Redaksi
03 September 2025 14:47

Altcoin Kripto Memimpin Penurunan Sementara Likuidasi Bitcoin Meningkat (Bloomberg)
Altcoin Kripto Memimpin Penurunan Sementara Likuidasi Bitcoin Meningkat (Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas pengawas jasa keuangan di Indonesia OJK menolak permohonan izin usaha sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital PT Bursa Kripto Indonesia. Sebagai tindak lanjut, Bursa kripto PT Central Finansial X (CFX) mencabut keanggotaan PT BKI.

PT BKI dinyatakan tidak memenuhi persyaratan izin usaha sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital dan mulai berlaku sejak 1 September 2025.

“Bersamaan dengan ​penolakan permohonan izin usaha dimaksud, maka tanda daftar sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto PT Bursa Kripto Indonesia yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dinyatakan dibatalkan dan tidak berlaku lagi,” Djoko Kurnijanto, Direktur Eksekutif OJK menyampaikan dalam pengumuman resmi, dikutip Rabu (3/9/2025).


PT BKI selanjutnya melakukan berbagai kegiatan usaha terkait aset keuangan digital, termasuk kripto. OJK meminta PT BKI menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; termasuk memberikan informasi kepada publik dan pihak berkepentingan, serta menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah dan menentukan penanggung jawabnya.

Konsumen atau publik yang punya kepentingan dengan PT BKI dapat mengakses daftar kontak nomor telepon 021-50101858, email: contact@bursakriptoindonesia.com, dan alamat: Axa Tower Kuningan City Lantai 37 Jalan Prof. Dr. Satrio Kav. 18, Kuningan, Jakarta.