Dalam keterangan terpisah, Lukas Lauw, Direktur CFX, mengatakan sesuai dengan keputusan direksi PT Central Finansial X tentang pencabutan keanggotaan bursa PT BKI, tanda daftar PT Bursa Kripto Indonesia sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) dari Bappebti tertanggal 10 Oktober 2023 menjadi batal dan tidak berlaku.
(red)
No more pages































