Senada, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea nantinya memiliki tugas dan fungsi koordinasi. Lembaga ini mampu menjalin koordinasi dengan kementerian dan lembaga negara lainnya dalam menuntaskan persoalan buruh.
Selain itu, kata dia, Presiden Prabowo Subianto tak akan membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja atau Satgas PHK. Nantinnya, DKBN yang memiliki tugas dan kewenangan membentuk Satgas PHK dan lainnya terkait kebutuhan buruh.
"Bapak presiden yang akan mengumumkan langsung [pembentukan DKBN]," kata dia.
Sebelumnya, Prabowo memang telah berjanji akan memenuhi sejumlah tuntutan buruh; termasuk pembentukan DKBN dan Satgas PHK. Hal ini disampaikan saat Prabowo menghadiri acara Hari Buruh di kawasan Monas, Mei lalu.
(dov/frg)

































