Respons Istana Soal MK Larang Wamen Rangkap Jabatan Komisaris
Azura Yumna Ramadani Purnama
29 August 2025 09:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan menteri dan wakil menteri sama-sama tak boleh merangkap jabatan, termasuk menjadi komisaris pada BUMN.
Prasetyo mengaku baru saja mendapat informasi terkait keputusan MK tersebut, akan tetapi dirinya menegaskan bahwa pemerintah akan menghormati seluruh amar putusan yang diputuskan MK.
“Baru saja kami mendapatkan informasinya sehingga tentu pertama kita menghormati segala keputusan dari Mahkamah Konstitusi,” kata Prasetyo kepada awak media, di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (28/8/2025).
Prasetyo menyatakan pemerintah akan mempelajari putusan tersebut dan berkoordinasi dengan Presiden Prabowo Subianto untuk memutuskan tindak lanjut dari putusan MK tersebut.
Dengan begitu, Prasetyo meminta publik bersabar menanti tindak lanjut yang dilakukan pemerintah atas larangan wamen rangkap jabatan.






























