“Namun demikian tentu berdasarkan hasil keputusan tersebut kami akan mempelajari dan tentu akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk terutama dalam lini kepada Bapak Presiden untuk kemudian nanti akan dibicarakan apa yang menjadi tindak lanjut dari hasil keputusan MK tersebut,” tegas Prasetyo.
MK memastikan Pasal 23 Undang-undang nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara juga mengikat para wakil menteri pada Kabinet Merah Putih. Dalam putusan perkara nomor 128/PUU/XXIII/2025, MK menyatakan menteri dan wamen sama-sama tak boleh merangkap jabatan; termasuk menjadi komisaris pada BUMN.
Pada saat ini, pemerintah melalui Danantara telah memberi jabatan komisaris kepada sekitar 30 wamen di kabinet Presiden Prabowo Subianto. MK pun kemudian memberikan waktu jeda agar pemerintah bisa menjalankan amanah putusan tersebut.
"Mahkamah memandang perlu memberikan tenggang waktu (grace period) bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan larangan rangkap jabatan wakil menteri tersebut," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang, Kamis (28/08/2025).
"Mahkamah mempertimbangkan diperlukan masa penyesuaian dimaksud paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan."
Menurut dia, pemerintah tak ada alasan untuk tetap mempertahankan para wamennya di struktur komisaris BUMN pada Agustus 2027. Selama periode tenggat, pemerintah bisa mencari sosok yang juga tepat mengisi posisi komisaris sebagai perwakilan pemerintah dan membantu perkembangan tiap perusahaan pelat merah.
Uji materi diajukan Viktor Santoso Tandiasa dan Didi Supandi yang meminta MK menetapkan larangan rangkap jabatan pada BUMN tak hanya mengikat para menteri. Mereka meminta, wakil menteri juga mendapatkan larangan yang sama.
Pada amar putusan, MK mengubah Pasal 23 UU Kementerian Negara menjadi "Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai Pejabat negara lainnya sesuai peraturan perundang-undangan; komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau swasta; dan pimpinan organisasi yang dibiayai APBN atau APBD.
(azr/frg)






























