Logo Bloomberg Technoz

Putusan MK: Wamen Dilarang Rangkap Jabatan Komisaris BUMN

Azura Yumna Ramadani Purnama
28 August 2025 17:25

Ketua MK, Suhartoyo berbincang saat sidang PPHU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (5/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Ketua MK, Suhartoyo berbincang saat sidang PPHU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (5/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengetok putusan perkara nomor 128/PUU/XXIII/2025 tentang uji materiil Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Lembaga penegak konstitusi ini menyatakan pejabat yang menjadi menteri atau wakil menteri dilarang merangkap sejumlah jabatan, termasuk komisaris di badan usaha milik negara (BUMN).

Ketua MK Suhartoyo mengatakan, menteri dan wakil menteri dilarang rangkap jabatan sebagai pejabat lainnya; komisaris atau direksi pada perusahaan negara mau pun swasta; serta organisasi yang dibiayai APBN hingga APBD.

“Amar putusan, satu mengabulkan pemohon satu untuk sebagian,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Kamis (28/8/2025).


Uji materi diajukan Viktor Santoso Tandiasa dan Didi Supandi yang meminta MK menetapkan larangan rangkap jabatan pada BUMN tak hanya mengikat para menteri. Mereka meminta, wakil menteri juga mendapatkan larangan yang sama. 

Pada amar putusan, MK mengubah Pasal 23 UU Kementerian Negara menjadi "Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai Pejabat negara lainnya sesuai peraturan perundang-undangan; komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau swasta; dan pimpinan organisasi yang dibiayai apbn atau apbd.