MK Beri Waktu 2 Tahun untuk Wamen Lepas Jabatan Komisaris BUMN
Azura Yumna Ramadani Purnama
28 August 2025 18:16

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan Pasal 23 Undang-undang nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara juga mengikat para wakil menteri pada Kabinet Merah Putih. Dalam putusan perkara nomor 128/PUU/XXIII/2025, MK menyatakan menteri dan wamen sama-sama tak boleh merangkap jabatan; termasuk menjadi komisaris pada BUMN.
Pada saat ini, pemerintah melalui Danantara telah memberi jabatan komisaris kepada sekitar 30 wamen di kabinet Presiden Prabowo Subianto. MK pun kemudian memberikan waktu jeda agar pemerintah bisa menjalankan amanah putusan tersebut.
"Mahkamah memandang perlu memberikan tenggang waktu (grace period) bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan larangan rangkap jabatan wakil menteri tersebut," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang, Kamis (28/08/2025).
"Mahkamah mempertimbangkan diperlukan masa penyesuaian dimaksud paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan."
Menurut dia, pemerintah tak ada alasan untuk tetap mempertahankan para wamennya di struktur komisaris BUMN pada Agustus 2027. Selama periode tenggat, pemerintah bisa mencari sosok yang juga tepat mengisi posisi komisaris sebagai perwakilan pemerintah dan membantu perkembangan tiap perusahaan pelat merah.































