Logo Bloomberg Technoz

Aturan HPM Baru Dinilai Berimbas Minim ke Penjualan Nikel RI

Azura Yumna Ramadani Purnama
28 August 2025 14:50

Kepingan nikel dipamerkan selama acara hari investor di Bursa Efek New York (NYSE)./Bloomberg-Michael Nagle
Kepingan nikel dipamerkan selama acara hari investor di Bursa Efek New York (NYSE)./Bloomberg-Michael Nagle

Bloomberg Technoz, Jakarta – Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) menilai revisi aturan soal kewajiban penggunaan harga patokan mineral (HPM) dalam transaksi penjualan mineral logam tidak memberi dampak signifikan bagi penjualan bijih nikel domestik.

Penyebabnya, praktik jual beli di bawah harga acuan atau HPM selama ini sebenarnya sudah dilakukan penambang.

Ketua Umum FINI Arif Perdana Kusumah menjelaskan ketika harga bijih nikel dunia tertekan, HPM yang ditetapkan bisa lebih tinggi dibandingkan dengan harga aktual di pasar. 


Situasi tersebut, menurutnya, memang kerap terjadi sebelumnya sehingga aturan baru yang tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 268.K/MB.01/MEM.B/2025 hanya sekadar memberikan kepastian hukum bagi penambang.

“Akan tetapi, aturan ini tidak membawa perubahan signifikan bagi pelaku usaha. Saya setuju pendapat bahwa aturan baru tersebut hanya bersifat penegasan terhadap mekanisme yang sudah berlaku,” kata Arif ketika dihubungi, dikutip Kamis (28/8/2025).

Bijih nikel dibongkar dari kapal pengangkut curah Sansho./Bloomberg-Carla Gottgens