Aturan HPM Baru Dinilai Berimbas Minim ke Penjualan Nikel RI
Azura Yumna Ramadani Purnama
28 August 2025 14:50

Bloomberg Technoz, Jakarta – Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) menilai revisi aturan soal kewajiban penggunaan harga patokan mineral (HPM) dalam transaksi penjualan mineral logam tidak memberi dampak signifikan bagi penjualan bijih nikel domestik.
Penyebabnya, praktik jual beli di bawah harga acuan atau HPM selama ini sebenarnya sudah dilakukan penambang.
Ketua Umum FINI Arif Perdana Kusumah menjelaskan ketika harga bijih nikel dunia tertekan, HPM yang ditetapkan bisa lebih tinggi dibandingkan dengan harga aktual di pasar.
Situasi tersebut, menurutnya, memang kerap terjadi sebelumnya sehingga aturan baru yang tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 268.K/MB.01/MEM.B/2025 hanya sekadar memberikan kepastian hukum bagi penambang.
“Akan tetapi, aturan ini tidak membawa perubahan signifikan bagi pelaku usaha. Saya setuju pendapat bahwa aturan baru tersebut hanya bersifat penegasan terhadap mekanisme yang sudah berlaku,” kata Arif ketika dihubungi, dikutip Kamis (28/8/2025).






























