Logo Bloomberg Technoz

Merugikan Penambang

Meskipun begitu, Arif juga memandang beleid baru tersebut tetap berpotensi merugikan penambang nikel lantaran para pembeli atau offtaker sudah memahami bahwa penambang bisa menjual bijih dibawah harga patokan atau HPM.

Sementara itu, bagi para penambang yang memiliki kontrak penjualan jangka panjang, aturan baru tersebut bisa memberikan kepastian hukum ketika terjadi fluktuasi harga yang membuat harga jual bijih lebih rendah atau tinggi dari HPM.

“Dari sisi pemerintah, aturan baru ini menurut saya dimaksudkan agar pemerintah mendapatkan manfaat sebesar-besarnya terhadap pengelolaan sumber daya alam,” ungkap dia.

“Mengoptimalkan pendapatan negara dan juga mencegah praktik undervaluation maupun transfer pricing yang bisa menggerus penerimaan negara,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Arif memandang beleid baru tersebut tidak begitu memengaruhi prospek penjualan bijih nikel pada smelter domestik yang selama ini menjadi penyerap hasil produksi tambang nikel.

Selain memperhatikan HPM, pengusaha smelter pada umumnya mempertimbangkan aspek biaya lainnya seperti premi yakni komponen harga yang dikenakan atas kualitas bijih yang dibeli.

Apalagi, biaya tambahan tersebut yang mengakibatkan harga jual bijih nikel lebih tinggi dari HPM, sehingga menjadi salah satu faktor penentu permintaan pengusaha smelter.

Walhasil, beleid baru tersebut diprediksi tak begitu memengaruhi kondisi kelebihan pasokan produk nikel yang terjadi, ketika harga jual tertekan saat meningkatnya harga produksi.

“Faktor fundamental yang terjadi saat ini di industri hilirisasi nikel adalah terjadinya oversupply produk nikel dan mengakibatkan harga tertekan, di tengah meningkatnya biaya-biaya produksi. Jadi aturan ini tidak membawa perubahan signifikan bagi pelaku usaha,” tegas dia.

Untuk diketahui, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mencabut ketentuan kewajiban harga patokan mineral atau HPM sebagai dasar transaksi penjualan mineral logam.

Kendati demikian, HPM bakal tetap menjadi dasar perhitungan untuk pengenaan perpajakan dan pengenaan iuran produksi.

“Kepmen ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Kepmen ini, akan diadakan perbaikan,” seperti dilihat dari Kepmen tersebut.

Adapun, nikel diperdagangkan di harga US$15.131 per ton hari ini di London Metal Exchange (LME), turun 1,01% dari penutupan perdagangan sebelumnya.

Kelesuan pasar bijih nikel Indonesia diproyeksi berlanjut pada kuartal III-2025, meskipun kondisinya mulai membaik dari tiga bulan sebelumnya, seiring dengan ketatnya persaingan penambang untuk mengisi permintaan smelter di tengah aturan kuota produksi yang baru.

Menurut data Shanghai Metals Market (SMM), hingga pertengahan Agustus, harga akhir bijih nikel laterit kadar 1,6% bergerak di rentang US$50,5—US$53,8 per ton basah atau wet metric ton (wmt), dengan premi utama sekira US$24—US$26 per wmt.

Nikel laterit kadar 1,3% bergerak di US$25,5—US$27,5 per wmt, dengan rerata penurunan harga sekitar 1,9% dibandingkan dengan periode akhir kuartal II-2025.

Sejalan dengan tren harga bijih yang melembam, pasar mencermati kebijakan Kementerian ESDM yang mengembalikan rentang persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) pertambangan dari 3 tahunan menjadi 1 tahunan.

(azr/wdh)

No more pages