Logo Bloomberg Technoz

Pakar Hukum: Istilah 'Kartel' pada Kasus Bunga Pinjol Tidak Tepat

Pramesti Regita Cindy
28 August 2025 08:53

Ilustrasi Fintech P2P Lending (Diolah)
Ilustrasi Fintech P2P Lending (Diolah)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan Usaha (LKPU) Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Ditha Wiradiputra menilai penggunaan istilah 'kartel' dalam kasus sidang dugaan kartel bunga oleh pelaku pinjaman online oleh pelaku industri pembiayaan daring atau fintech Peer-to-Peer (P2P) lending tidak tepat secara hukum.

Menurut dia, dalam hukum persaingan usaha, istilah kartel merupakan pelanggaran serius yang memiliki konsekuensi berat.

"Kalau kita analogikan dengan istilah hukum yang biasa, kartel itu sama kayak perampokan bareng-bareng, dan bahkan kalau di Amerika, bagi pihak yang melakukan praktik kartel ini bisa sampai di penjara. Terus terang, maka oleh karena itu gak main-main ini," jelas Dhita dalam diskusi publik di Jakarta, Rabu (27/8/2025).


Lebih lanjut, dia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat membedakan secara tegas antara kartel dan penetapan harga. Pasal 11 mengatur kartel sebagai persekongkolan antar pelaku usaha untuk mengatur produksi atau pemasaran barang/jasa guna mempengaruhi harga.

Namun, menurut dia, setelah proses persidangan dimulai di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), pada Kamis (14/8/2025) lalu, ternyata dugaan pelanggaran yang dibacakan investigator bukan Pasal 11, melainkan Pasal 5 ayat (1) UU No.5/1999 tentang larangan perjanjian penetapan harga (price fixing).