AFPI Minta Fintech Hadirkan Bukti di Sidang Kasus Kartel Pinjol
Farid Nurhakim
16 August 2025 11:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyerukan para penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) untuk menghadirkan bukti di sidang kasus dugaan kartel bunga di industri pinjol.
AFPI pun menyangkal bahwa penyelenggara pinjol tersebut tak pernah melakukan kesepakatan untuk menentukan batas maksimum suku bunga.
Hal itu disampaikan AFPI pasca sidang perdana kasus dugaan kartel bunga di industri fintech P2P lending, yang digelar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta pada Kamis (14/8/2025).
“AFPI menghormati seluruh proses persidangan yang berlangsung dan mengimbau platform untuk menyampaikan bukti-bukti di persidangan untuk menunjukkan bahwa tidak ada kesepakatan menentukan manfaat ekonomi antar platform,” kata Ketua Bidang Hubungan Masyarakat AFPI Kuseryansyah dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (15/8/2025).
Kemudian dia menuturkan, pada 2018 lalu, kehadiran pinjol ilegal yang mematok bunga tinggi sangat meresahkan masyarakat dan ini menjadi perhatian serius AFPI. Guna memastikan masyarakat tak terjebak dengan platform ilegal dan praktik pinjaman predator (predatory lending), ada penentuan batas manfaat ekonomi atau suku bunga. “Hal tersebut sejalan dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada saat itu dan merupakan bentuk perlindungan konsumen,” ujar Kuseryansyah.

































