"Artinya seharusnya kalau tuduhan yang diarahkan kepada perusahaan-perusahaan pinjaman daring ini merupakan tindakan praktek penetapan harga, lebih baik tidak menggunakan istilah kartel," ungkap Ditha
"Kenapa lebih baik tidak menggunakan istilah kartel? Karena di dalam undang-undang pengaturan mengenai masalah kartel itu diatur berbeda. Sehingga kalau kita menyebutkan atau menggunakan istilah kartel akan mis leading," jelasnya.
Ditha juga mengungkapkan, dasar bukti yang digunakan investigator KPPU dalam laporan dugaan pelanggaran adalah pedoman perilaku atau code of conduct yang diterbitkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada tahun 2020. Pedoman itu mengatur larangan anggota AFPI mengenakan suku bunga pinjaman di atas 0,8% per hari.
"Artinya apa? Artinya perusahaan-perusahaan ini kalau ingin mengenakan suku bunga di bawah itu boleh-boleh saja," jelasnya.
Oleh karenanya, Ditha kembali menegaskan, pembahasan hukum dalam kasus ini harus cermat agar tidak menciptakan bias persepsi publik maupun kesalahan penerapan pasal. Ia mengingatkan bahwa istilah "kartel" memiliki konsekuensi hukum yang lebih berat dibandingkan dugaan price fixing.
Sebagaimana diketahui, dalam penyelidikan yang berlangsung sejak 4 Oktober 2023 hingga 11 Maret 2025, KPPU menemukan AFPI menerbitkan pedoman perilaku yang mengatur batas maksimum bunga dan biaya lain secara seragam bagi seluruh anggota.
SK AFPI Tahun 2020 menetapkan bunga dan biaya lain maksimal 0,8% per hari, sementara revisi tahun 2021 menetapkan bunga maksimal 0,4% per hari dan biaya keterlambatan maksimal 0,8% per hari.
"Pedoman perilaku atau protokol dari AFPI ini berarti bahwa seluruh anggota AFPI menyetujui atau menyepakati ketentuan tersebut sehingga pedoman perilaku dalam memberikan layanan jasa kepada konsumennya masing-masing itu harus dipatuhi dan diikuti oleh masing-masing anggota AFPI," jelas Investigator KPPU Arnold Sihombing dalam sidang perdana dugaan kartel P2P tersebut, Kamis (14/8/2025).
KPPU juga menilai kebijakan bunga seragam tersebut bersifat eksesif jika dibandingkan dengan regulasi OJK yang berlaku sejak 2024, yakni bunga harian maksimal 0,3%, turun menjadi 0,2% pada 2025, dan 0,1% pada 2026.
Sejalan dengan hal tersebut, unsur-unsur pelanggaran Pasal 5 dinilai terpenuhi, mulai dari keberadaan pelaku usaha pesaing, adanya perjanjian penetapan harga, keterkaitan dengan barang/jasa yang sama, hingga pasar bersangkutan yang meliputi seluruh wilayah Indonesia.
Selain itu tidak ditemukan alasan pengecualian seperti perjanjian usaha patungan atau pelaksanaan undang-undang.
"Berdasarkan uraian dugaan pelanggaran tersebut maka tim investigator menyimpulkan telah terdapat cukup bukti terjadinya pelanggaran pasal 5 undang-undang nomor 5 tahun 1999 yang dilakukan terlapor."
"Pada kesempatan ini juga kami menyampaikan bahwa paparan dalam presentasi ini hanya merupakan gambaran perkara terkait substansi perkara sesuai dengan isi dalam laporan dugaan pelanggaran yang telah terlapor terima beserta surat panggilan," pungkas dia.
(lav)






























