Logo Bloomberg Technoz

Ulas Alasan OJK Belum Bisa Tetapkan Bunga Fintech P2P Lending

Pramesti Regita Cindy
28 August 2025 07:10

Ilustrasi Fintech P2P Lending (Diolah)
Ilustrasi Fintech P2P Lending (Diolah)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pakar hukum sekaligus Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan Usaha (LKPU) Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dhita Wiradiputra menjelaskan mengapa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak menetapkan aturan suku bunga sejak awal hadirnya industri pinjaman online (pinjol) atau fintech p2p lending di Indonesia.

Menurutnya, ketika aturan bunga pinjaman muncul, usia industri ini masih relatif masih muda, atau baru sekitar empat tahun. Hal tersebut yang membuat OJK pun masih meraba-raba model bisnis pinjol yang saat itu sedang berkembang pesat.

"OJK sendiri masalahnya adalah ketika dia mau mengatur [persoalan suku bunga] bagi OJK payung hukumnya apa? Dia memang regulator tapi sebagai regulator [butuh payung hukum] lebih jelas lagi. Ketika dia buat aturan, apa dasarnya? Kenapa? Kalau OJK buat aturan yang dia tidak punya payung hukum, digugat orang. Dia tidak punya legal standing buat mengatur," kata Dhita dalam diskusi publik di Jakarta, Rabu (27/8/2025).


Dalam kondisi itu, peran asosiasi diklaim menjadi penting. AFPI sebagai asosiasi resmi ditunjuk OJK untuk menyusun pedoman perilaku industri, termasuk batas bunga pinjaman 0,8% per hari. Tujuan utamanya, lanjut Dhita, menjaga agar bisnis pinjol tidak menjadi momok di masyarakat dan tetap melindungi konsumen.

Hal ini pula yang membentuk AFPI menerbitkan pedoman perilaku (code of conduct) yang mengatur batas maksimum bunga dan biaya lain secara seragam bagi seluruh anggota. Untuk diketahui, SK AFPI Tahun 2020 menetapkan bunga dan biaya lain maksimal 0,8% per hari, sementara revisi tahun 2021 menetapkan bunga maksimal 0,4% per hari dan biaya keterlambatan maksimal 0,8% per hari.