Logo Bloomberg Technoz

“Namun, penambang rawan terjebak jual murah karena takut stok menumpuk dan bisa memicu ketidakpuasan penambang, khususnya anggota APNI,” kata Djoko saat dihubungi, Rabu (27/8/2025). 

Margin Penambang

Dalam kaitan itu, dia menerangkan margin penambang berisiko makin tertekan karena menjual bahan baku lebih rendah dari HPM kepada smelter, sementara royalti tetap dihitung berdasarkan HPM. Walhasil, beban penambang naik.

Dia mencontohkan ketika penambang menjual bijih nikel atau ore ke smelter senilai US$25/ton, dengan HPM US$30/ton, maka royalti akan dihitung berdasarkan HPM yakni US$30/ton.

“Akibatnya margin usaha tambang lebih tipis, terutama bagi tambang kecil atau menengah,” ujarnya.

Perbandingan HPM nikel di Indonesia dengan harga dunia./dok. APNI

Lebih jauh, dia menilai jika banyak penambang merugi, produksi nikel nasional dan ekspor bakal tertekan dan berujung pada turunnya penerimaan negara dari sektor andalan pertambangan itu.

Sebelum aturan tersebut berlaku, penjualan mineral seperti nikel, bauksit, tembaga, wajib mengacu pada HPM sebagai harga dasar.

Namun, setelah Kepmen No. 268/ 2025 dikeluarkan, penjualan mineral logam boleh dilakukan di bawah HPM, atau sesuai mekanisme pasar/negosiasi, tetapi perhitungan royalti dan PNBP tetap menggunakan HPM.

Adapun, penetapan harga mineral acuan akan dilakukan pada tanggal 1 dan tanggal 15 setiap bulan berjalan.

“Kepmen ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Kepmen ini, akan diadakan perbaikan,” seperti dilihat dari Kepmen tersebut.

APNI sendiri sebelumnya membeberkan bahwa pengusaha menderita kerugian sekitar US$6,3 miliar (Rp103,4 triliun) dalam kurun dua tahun terakhir, akibat HPM bijih nikel yang ditetapkan sangat rendah oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Untuk itu, Sekretaris Jenderal APNI Meidy Katrin Lengkey meminta pemerintah dapat menyesuaikan formula HPM bijih nikel, alih-alih menaikkan tarif royalti bagi komoditas mineral logam andalan Indonesia tersebut.

“Dibandingkan dengan indeks harga pasar seperti Shanghai Metals Market [SMM], HPM bijih nikel amat sangat rendah. Dalam dua tahun terakhir, ada potensi kerugian nilai pasar sebesar US$6,3 miliar jika dibandingkan dengan SMM,” kata Meidy dalam diskusi Wacana Kenaikan Tarif Royalti Pertambangan, Maret tahun ini.

(mfd/wdh)

No more pages