Walaupun sudah menjadi kementerian, pihak yang mengelola keuangan haji dan umrah tetap dikendalikan sepenuhnya oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"BPKH tidak [bergabung], tetap dikelola oleh badan. Kita tidak ingin pengumpulan uang, kemudian pengelolaan uang, dan penggunaan uang dalam satu atap. Bisa berbahaya, untuk menghindari itu kita pisahkan," sebutnya.
Sebelumnya, Marwan dalam laporannya di Rapat Paripurna DPR mengatakan bahwa seluruh fraksi telah menyampaikan pandangannya dan menyetujui untuk RUU Haji dan Umrah disahkan menjadi undang-undang.
"Seluruh fraksi DPR di Komisi VIII telah menerima persetujuan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah di bahas ke pembahasan tingkat II," sebutnya.
Marwan menyebut, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah diajukan atas inisiasi Komisi VIII sebagai respons dari kebutuhan peningkatan pelayanan bagi jamaah haji dan umrah.
"RUU ini diajukan [atas] inisiatif Komisi VIII sebagai respons dari kebutuhan peningkatan pelayanan bagi jamah haji dan umrah, kebutuhan konsumsi, transportasi, kesehatan di Tanah Air maupun di Mekkah dan Arafah," tambahnya.
Selain itu, alasan lainnya adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi di Arab Saudi, serta memenuhi kebutuhan hukum setelah Presiden Prabowo Subianto membentuk Badan Penyelenggara Haji dan Umrah.
"Panja Komisi VIII dan pemerintah bersepakat, Kementerian Haji akan menjadi satu atap terkait penyelenggaraan haji. Selururh infrastruktur penyelenggara haji akan menjadi sumber daya manusia (SDM) Kementerian Haji," pungkasnya.
(ain)






























