Penggunaan SAL sendiri telah dilakukan pemerintah sejak 2021. Saat itu, otoritas fiskal negara menggunakan anggaran SAL senilai Rp143,9 triliun. Namun, di tahun selanjutnya atau 2022 pemerintah memutuskan tidak menggunakan SAL.
Pada 2023, pemerintah kembali menggunakan Rp35 triliun, hingga pada 2024 kembali menggunakan SAL senilai Rp56,38 triliun sebagai upaya efisiensi pembiayaan yang saat itu banyak melalui penerbitan utang.
Pada 2025 ini, sesuai dengan outlook laporan semester I, SAL diproyeksikan akan digunakan sebesar Rp85,60 triliun, yang juga telah disetujui oleh Badan Anggaran (Banggar) pada Juli lalu.
Hingga saat ini, SAL pemerintah sendiri tercatat mencapai 457,5 triliun. "Pengelolaan SAL sebagai buffer likuiditas menjadi krusial untuk menjaga stabilitas fiskal dan perekonomian Indonesia di tengah ketidakpastian global."
(lav)




























