Pasal 5 ayat (1) juga mengamanatkan jika insentif hanya berlaku bagi 1 orang pribadi. Rumah tersebut juga harus memiliki kode identitas rumah dari aplikasi Kementerian/Lembaga yang menyelenggarakan urusan perumahan, seperti Kementerian PU, Kementerian PKP, dan BP Tapera.
Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk memperpanjang pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) rumah tapak seharga maksimal Rp2 miliar.
Pemerintah memang memberikan insentif pembebasan PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk rumah tapak sejak awal tahun hingga Juni seluruhnya atau 100%. Namun setelah Juni hingga Desember rencananya memang insentif hanya akan diberikan sebesar 50% saja.
Permintaan tersebut juga sebagai bagian dari dukungan antarlembaga untuk mendorong program pembangunan 3 juta rumah.
(lav)
































