Logo Bloomberg Technoz

Insentif Beli Rumah Bebas PPN 100% Diperpanjang ke Desember 2025

Sultan Ibnu Affan
25 August 2025 18:10

Anak berada di dalam unit contoh di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Jagakarsa, Jakarta, Kamis (8/5/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Anak berada di dalam unit contoh di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Jagakarsa, Jakarta, Kamis (8/5/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani kembali menetapkan kebijakan insentif bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian rumah tapak dan rumah susun sebesar 100%. Insentif berlaku sejak 1 Juli hingga 31 Desember 2025

Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2025 tentang Insentif Tambahan PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025. Beleid ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 15 Agustus 2025 dan diundangkan pada 25 Agustus 2025.

"Agar pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap terjaga, pemerintah memberikan paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan berupa insentif PPN DTP tahun anggaran 2025," tulis aturan tersebut.


Pemerintah menetapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh insentif bebas PPN. Insentif diberikan jika harga rumah maksimal sebesar Rp2 miliar. Jika harga rumah lebih dari nominal tersebut, maka yang diberikan PPN DTP maksimal nominal Rp2 miliar.

Selain itu, rumah susun dan tapak tersebut pertama kali harus diserahkan oleh pengusaha kena pajak (PKP) penjualan yang menyelenggaran pembangunan dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.