Logo Bloomberg Technoz

WAMI Dinilai Tarik ‘Royalti Hantu’ Saat Musisi Bebaskan Karya

Muhammad Fikri
22 August 2025 09:40

DPR bersama Kementerian Hukum, LMKN dan para Musisi rapat terkait royalti di Gedung DPR RI. (Bloomberg Technoz/M. Fikri)
DPR bersama Kementerian Hukum, LMKN dan para Musisi rapat terkait royalti di Gedung DPR RI. (Bloomberg Technoz/M. Fikri)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Musisi menilai skema pemungutan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) masih menyisakan ketidakadilan, khususnya setelah terungkap bahwa royalti tetap ditarik meski pencipta lagu sudah membebaskan karyanya dari pungutan.

Piyu, gitaris band Padi sekaligus Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), menyebut praktik itu mencederai hak pencipta. Ia menyoroti pernyataan Wakil Ketua Wahana Musik Indonesia (WAMI) yang menyebut royalti tetap dipungut meski Ari Lasso secara terbuka telah mencabut kuasa atas lagu-lagunya.

“Kalau seorang pencipta lagu sudah menarik kuasanya, tapi royalti masih dipungut, itu tidak adil. Pertanyaannya, uang itu diberikan ke siapa?” kata Piyu dalam rapat bersama DPR, Kamis (21/8/2025).


Menurut Piyu, akar persoalan ada pada sistem extended collective license yang dianut Indonesia, di mana LMK tetap memungut royalti atas semua repertoar, termasuk karya yang penciptanya sudah keluar dari lembaga tersebut.

Skema ini dinilai ketinggalan zaman karena tidak berbasis data penggunaan nyata di lapangan.