Logo Bloomberg Technoz

Sebagai informasi, ROE merupakan indikator yang mengukur kemampuan perusahaan mengubah modal dari pemegang saham untuk menjadi laba. Sedang ROA mengukur kemampuan perusahaan mencetak laba dari setiap aset yang diinvestasikan.

Ketimpangan Market Cap

Tidak semua BUMN berkualitas buruk. Masih ada BUMN yang bahkan memiliki market cap besar hingga mampu menopang Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Cuma memang, market cap itu terkonsentrasi di saham tertentu seperti PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) yang memiliki market cap Rp624,42 triliun dan PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) Rp457,33 triliun.

Kemudian, ada juga PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) dan PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) yang memiliki market cap masing-masing Rp166,72 triliun dan Rp319,97 triliun.

Kapitalisasi Pasar (Market Cap) Grup Besar di Bursa Efek Indonesia (Bloomberg)

Pengamat pasar modal sekaligus Guru Besar Universitas Indonesia Budi Frensidy menilai, ketimpangan itu terjadi karena masih banyak investor yang kurang melirik saham-saham BUMN karena sejumlah persoalan mendasar. Kasus yang menimpa BUMN Karya serta risiko penugasan pemerintah dinilai membuat prospek emiten pelat merah kurang atraktif dibanding sektor swasta.

“Beberapa investor kurang tertarik pada saham BUMN karena terjadinya kasus di BUMN Karya dan kemungkinan mereka mendapat penugasan dari pemerintah untuk mendukung program-program pemerintah,” kata Budi.

Meski begitu, ia menegaskan bahwa prospek saham BUMN tetap menarik, khususnya di sektor perbankan, energi, dan telekomunikasi. Namun, dibandingkan dengan grup konglomerasi besar yang mampu mengerek valuasi lewat sinergi antar anak usaha, BUMN justru terkesan berjalan sendiri-sendiri sehingga kapitalisasi pasarnya timpang meski jumlah emiten cukup banyak.

“Dari dulu sebenarnya sudah dicanangkan konsep sinergisme BUMN tetapi belum sepenuhnya berjalan,” jelasnya.

Menurut Budi, penyebab utama mandeknya sinergi antar-BUMN adalah persoalan tata kelola, kualitas manajemen dan SDM, birokrasi, serta banyaknya penugasan pemerintah. Ia menilai reformasi dan restrukturisasi menuju efisiensi mutlak dilakukan agar BUMN mampu bersaing dan menciptakan nilai tambah lebih besar bagi investor.

Setali tiga uang, Penggiat Pasar Modal Indonesia, Reydi Octa, menilai ketimpangan tak terlepas dari sejumlah faktor, mulai dari persoalan tata kelola hingga prospek bisnis yang kurang menarik dalam jangka pendek. “Beberapa emiten mungkin bermasalah pada tata kelola, terutama BUMN di sektor konstruksi. Ada pula yang sulit bergerak efisien untuk murni menghasilkan profit karena rentan berfungsi ganda, beririsan dengan kepentingan tertentu yang tidak sejalan dengan visi dan misi perusahaan,” ujarnya.

Menurut Reydi, kondisi ini berbeda dengan emiten konglomerasi swasta yang umumnya lebih independen dan gesit dalam menangkap peluang bisnis. Faktor prospek juga berperan penting. Ia mencontohkan PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) yang memiliki potensi jangka panjang besar, namun untuk jangka pendek-menengah dinilai kurang menarik dibandingkan emiten batu bara atau crude palm oil (CPO) yang sejak lama diminati investor.

“Investor mungkin perlu dibangkitkan lagi kepercayaannya terhadap kinerja perusahaan BUMN. Perampingan seperti yang sudah direncanakan bisa menjadi salah satu solusi, selain meningkatkan kualitas pengelolaan dan arah bisnisnya,” tambah Reydi.

Prabowo Turun Tangan

Kontribusi BUMN terhadap negara memang signifikan, dengan setoran pajak, PNBP, dan dividen sebesar Rp548 triliun di tahun yang sama. Namun, rendahnya efisiensi usaha dan tata kelola yang belum optimal membuat laba yang dihasilkan belum sebanding dengan besarnya aset.

Kinerja BUMN juga masih dibayangi praktik korupsi. Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, sepanjang 2004–2024 terdapat 168 perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan BUMN maupun BUMD.

Berangkat dari kondisi tersebut, pemerintah melalui Kabinet Merah Putih berupaya memperbaiki tata kelola. Pada November 2024, Menko Polhukam Budi Gunawan menerbitkan Keputusan Menko Polhukam 151/2024, salah satunya membentuk Desk Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola.

Selama 300 hari pertama kabinet, pemerintah mengklaim berhasil menyelamatkan lebih dari Rp1.000 triliun dana negara dari pengungkapan kasus korupsi.

Kasus dugaan korupsi di PT Pertamina menjadi contoh nyata tantangan besar BUMN. Meski demikian, pemerintah menilai momentum ini dapat digunakan untuk melakukan reformasi menyeluruh. Sebagai landasan, hadir UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang memperkuat prinsip transparansi, efisiensi, dan pengawasan internal.

Di tengah upaya perbaikan tata kelola, Presiden Prabowo juga memerintahkan Danantara Indonesia untuk menghapus tantiem bagi komisaris dan direksi BUMN. 

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan, keputusan Presiden Prabowo Subianto ini bertujuan agar komisaris fokus membenahi manajemen dan keuangan perusahaan, bukan sekadar mengejar bonus tahunan.

“Aturan ini menekankan bahwa tugas utama komisaris adalah membenahi tata kelola, manajemen, dan keuangan perusahaan negara,” kata Prasetyo beberapa waktu lalu.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran Danantara Indonesia bernomor S-063/DI-BP/VII/2025. Di dalamnya diatur indikator ketat pemberian insentif kinerja, antara lain opini audit minimal Wajar Dengan Pengecualian (WDP), skor kesehatan perusahaan minimal 70, pencapaian KPI minimal 80%, serta kondisi keuangan yang stabil.

(red)

No more pages