Menurut Prabowo, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan untuk menjadi dasar hukum. Pemerintah pun tengah melakukan verifikasi pada lahan seluas 1,3 juta hektar lainnya juga melanggar aturan atau ilegal.
Dalam kesempatan yang sama, Prabowo juga menegaskan akan segera menggalakkan upaya pemberantasan praktik pertambangan ilegal yang ditudingnya merugikan negara senilai lebih dari Rp300 triliun, yang berasal dari sekitar 1.063 tambang ilegal.
(dov/frg)
No more pages


























