Respons BPJS Kesehatan Soal Kenaikan Iuran 2026 Secara Bertahap
Dinda Decembria
20 August 2025 12:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - BPJS Kesehatan angkat suara mengenai kenaikan iuran yang bakal naik di tahun 2026 secara bertahap.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menegaskan bahwa iuran BPJS saat ini masih mengacu pada peraturan sebelumnnya meski adanya rencana kenaikan.
"Perlu kami tegaskan bahwa sampai dengan saat ini, besaran iuran yang berlaku bagi peserta JKN masih mengacu pada Perpres yang berlaku," kata Rizzky kepada Bloomberg Technoz, Rabu (20/08/2025).
Sebagaimana Perpres Nomor 64 tahun 2020, Rizzky menjelaskan bahwa besaran iuran JKN yakni di antaranya:
• Peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I iurannya : Rp150.000





























