Logo Bloomberg Technoz

•⁠  ⁠Peserta kelas II Rp100.000

•⁠  ⁠Peserta  kelas III Rp42.000 per orang per bulan dengan subsidi sebesar Rp7.000 per orang per bulan dari pemerintah, sehingga yang dibayarkan peserta kelas III hanya Rp35.000

Mengenai kenaikan iuran secara bertahap, pihak BPJS Kesehatan sebagai pelaksana tentu mendukung upaya pemerintah agar Program JKN ini tetap sustain.

"Mampu melayani peserta yang hampir seluruhnya adalah penduduk Indonesia. Ini adalah wujud kehadiran negara," jelasnya.

Dampak yang terjadi ketika Iuran BPJS Naik

Jika penyesuaian iuran dilakukan, Rizzky menjelaskan maka akan tercipta keseimbangan antara biaya pelayanan kesehatan dengan sumber pembiayaan yang sepenuhnya dari iuran yang dikumpulkan oleh BPJS Kesehatan. 

Dampaknya, pembayaran fasilitas kesehatan makin lancar dan sehat serta cashflow (arus kas) fasilitas kesehatan terjaga sehingga membuat faskes bisa fokus melayani peserta.

"Bisa meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan tenaga kesehatan. Faskes bisa bertumbuh, tenaga kesehatan bisa bekerja optimal, sehingga layanan kesehatan jadi lebih mudah diakses, dan peserta JKN menjadi semakin puas,"ujarnya.

Sebagai badan hukum publik yang bertugas menyelenggarakan Program JKN, pada prinsipnya BPJS Kesehatan siap menjalankan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah untuk memastikan jaminan pembiayaan kesehatan tetap berkelanjutan.

Selain itu, besaran iuran BPJS Kesehatan kembali ditinjau selama dua tahun sekali. Akan tetapi, kata Rizzky terakhir kali iuran naik tercatat pada tahun 2020 lalu. Padahal kala itu, tarif layanan kesehatan sedang naik-naiknya dan sedang terjadinya inflasi akibat Covid-19. 

"Berdasarkan Peraturan Presiden, besaran luran ditinjau paling lama 2 (dua) tahun sekali. Penyesuaian iuran terakhir dilakukan pada tahun 2020. Padahal, tarif pelayanan kesehatan naik, biaya kesehatan naik, terjadi inflasi, dan lain-lain,"imbuhnya.

Sebelumnya, pemerintah telah memastikan iuran BPJS Kesehatan akan naik mulai tahun 2026 secara bertahap. Tujuannya menjaga ketahanan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan yang mulai ditekankan oleh tren kenaikan klaim.

Mengacu Buku Nota Keuangan II Tahun 2026 yang dikutip Selasa (19/8/2025), kondisi aset DJS Kesehatan pada akhir tahun ini diproyeksikan masih terkendali. Namun, laporan itu menggarisbawahi adanya gejala penurunan yang harus segera dimitigasi, terutama dari sisi peningkatan rasio klaim pada paruh pertama 2025. Tekanan ini diperkirakan semakin berat pada tahun depan.

“Untuk menjaga stabilitas program JKN, diperlukan bauran kebijakan dan langkah pengendalian komprehensif, baik dari sisi kepesertaan, kolektibilitas iuran, maupun pengelolaan klaim,” demikian tertulis dalam laporan keuangan negara tersebut.

(dec/spt)

No more pages