Dari emiten pelat merah, ada nama PT Kimia Farma Tbk (KAEF) yang mendapat sanksi Peringatan Tertulis I.
Total ada 1.007 perusahaan tercatat di BEI. Dari jumlah ini, ada 787 perusahaan yang telah menyampaikan laporan keuangan periode semester I-2025 tepat waktu.
Sisanya, keterlambatan juga karena ada perbedaan periode pencatatan sehingga tidak dikenakan sanksi. Sebagian lagi tidak diwajibkan menyampaikan laporan keuangan.
(dhf)
No more pages

































