Logo Bloomberg Technoz

Baru IPO, Trimitra Trans (BLOG) Sudah Kena Sanksi BEI

Recha Tiara Dermawan
19 August 2025 10:40

Ilustrasi IHSG Bursa Efek. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Ilustrasi IHSG Bursa Efek. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi kepada 103 perusahaan tercatat atau emiten. 

Ratusan emiten tersebut dikenakan sanksi Peringatan Tertulis I belum menyampaikan Laporan Keuangan yang tidak Ditelaah Secara Terbatas dan tidak Diaudit oleh Akuntan Publik hingga tanggal 31 Juli 2025.

Salah satu dari 103 emiten tersebut adalah PT Trimitra Trans Persada Tbk (BLOG), entitas usaha PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT), yang baru saja menggelar IPO.


BLOG mencatatkan sahamnya di BEI pada 10 Juli 2025. Perusahaan melepas sekitar 563 juta saham dan meraup dana segar Rp140,8 miliar.

Pengelola gerai Teguk, PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (TGUK), juga mendapat sanksi serupa. Perusahaan tengah mengalami penurunan kinerja keuangan, seiring banyaknya penutupan gerai.