Mastel Usul Dua Aturan Layanan OTT WhatsApp Cs Ditegakkan
Farid Nurhakim
15 August 2025 17:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Sarwoto Atmosutarno mengatakan secara umum layanan over-the-top (OTT) seperti WhatsApp cs telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar). Pemberlakuannya berdasarkan prinsip-prinsip adil, wajar, non-diskriminatif, dan menjaga kualitas layanan.
"Akan tetapi, prinsip-prinsip tersebut tidak atau belum diterjemahkan secara lengkap ke dalam Peraturan Menteri Kominfo/Komdigi," ungkap Sarwoto kepada Bloomberg Technoz, Kamis (14/8/2025) malam.
Dia lalu menyebut bahwa sebagian prinsip tersebut pun diterjemahkan dalam Peraturan Menteri Kominfo (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Namun, Sarwoto menilai penerapannya belum dilaksanakan atau ditegakkan dengan benar.
"Diperlukan keberanian pemerintah untuk menegakkan peraturan-peraturan tersebut agar efektif," tegas dia.
Sarwoto mengatakan pada dasarnya OTT di satu sisi dapat meningkatkan trafik data pada infrastruktur telekomunikasi. Sedangkan di sisi lain, peningkatan tersebut secara masif bisa memberatkan pihak penyelengara telekomunikasi.
"Di sisi lain, peningkatan trafik data yang masif sangat membebani penyelenggara telekomunikasi dari aspek investasi untuk peningkatan kualitas infrastruktur yang digunakan untuk menampung trafik data dari OTT tersebut, di samping wajib menanggung beban-beban regulasi," tuturnya.































