Logo Bloomberg Technoz

RI Wajibkan PSE Medsos-OTT Aktifkan Fitur Verifikasi Usia

Farid Nurhakim
07 August 2025 15:57

Awasi Ketat Platform Digital, Pemerintah Terapkan Sistem SAMAN (Bloomberg Technoz/Arie Pratama)
Awasi Ketat Platform Digital, Pemerintah Terapkan Sistem SAMAN (Bloomberg Technoz/Arie Pratama)

Bloomberg Technoz, Jakarta -  Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mewajibkan platform digital di Indonesia untuk melakukan verifikasi usia terhadap para penggunanya. Hal ini bertujuan guna melindungi anak dari adanya risiko digital.

Aturan ini telah termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS). PP tersebut sudah diteken oleh Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto pada 27 Maret 2025 lalu serta ditetapkan di Jakarta.

“Kami mendorong platform digital untuk menyediakan fitur keamanan yang mudah digunakan, termasuk sistem klasifikasi usia dan kontrol orang tua,” kata Fifi Aleyda Yahya, Dirjen Komunikasi Publik dan Media (KPM) Kemkomdigi dalam keterangannya, dikutip Kamis (7/8/2025). “Ini bukan sekadar fitur tambahan, tapi instrumen utama perlindungan anak,” imbuh dia.


Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), mulai dari platform digital, media sosial, hingga OTT, wajibkan menyediakan fitur kontrol orang tua (parental control) yang efektif, menetapkan privasi tinggi secara default untuk akun anak, seperti tertuang dalam PP TUNAS.

Lantas PSE dilarang melakukan pelacakan lokasi dan profiling data anak untuk kepentingan komersial.