Namun, ada pengecualian. PBB-P2 tidak berlaku untuk objek pajak yang digunakan khusus untuk kegiatan usaha di sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Dasar Hukum dan Penetapan Tarif PBB-P2
Tarif PBB-P2 ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) di masing-masing kabupaten/kota. Pemerintah daerah memiliki wewenang untuk menetapkan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) dan persentase tarif sesuai kondisi ekonomi wilayahnya.
Tarif PBB-P2 secara umum berkisar 0,1%–0,3% dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), namun di beberapa daerah bisa berbeda. Karena itu, penting untuk mengecek ketentuan terbaru di wilayah Anda.
Istilah Penting dalam Perhitungan PBB-P2
Sebelum menghitung PBB-P2, ada beberapa istilah yang perlu dipahami:
-
NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)
Nilai pasar wajar dari tanah dan bangunan yang menjadi objek pajak. -
NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak)
Batas nilai NJOP yang dibebaskan dari pengenaan pajak. -
NJKP (Nilai Jual Kena Pajak)
Persentase dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP yang menjadi dasar pengenaan pajak.
Langkah dan Rumus Menghitung PBB-P2
Untuk memahami cara menghitung PBB-P2, mari kita gunakan contoh kasus praktis:
Data Properti
-
Luas tanah: 239 m²
-
Harga tanah per m²: Rp 464.000
-
Luas bangunan: 70 m²
-
Harga bangunan per m²: Rp 429.000
-
NJOPTKP Kabupaten A: Rp 10.000.000
-
Persentase NJKP: 40%
-
Tarif PBB-P2: 0,15%
1. Hitung NJOP Tanah
NJOP Tanah = Luas Tanah x Harga per m²
NJOP Tanah = 239 x Rp 464.000
NJOP Tanah = Rp 110.894.000
2. Hitung NJOP Bangunan
NJOP Bangunan = Luas Bangunan x Harga per m²
NJOP Bangunan = 70 x Rp 429.000
NJOP Bangunan = Rp 30.030.000
3. Hitung NJOP Total
NJOP Total = NJOP Tanah + NJOP Bangunan
NJOP Total = Rp 110.894.000 + Rp 30.030.000
NJOP Total = Rp 140.926.000
4. Hitung NJOP PBB-P2
NJOP PBB-P2 = NJOP Total - NJOPTKP
NJOP PBB-P2 = Rp 140.926.000 - Rp 10.000.000
NJOP PBB-P2 = Rp 130.926.000
5. Hitung NJOP Kena Pajak (NJKP)
NJKP = 40% x NJOP PBB-P2
NJKP = 0,4 x Rp 130.926.000
NJKP = Rp 52.370.400
6. Hitung PBB-P2 yang Harus Dibayar
PBB-P2 = Tarif x NJKP
PBB-P2 = 0,15% x Rp 52.370.400
PBB-P2 = Rp 78.555
Hasil:
PBB-P2 yang harus dibayar per tahun adalah Rp 78.555.
Tips Menghemat dan Mengelola PBB-P2
-
Periksa NJOP yang Ditetapkan Daerah
Pastikan nilai NJOP sesuai harga pasar. Jika terlalu tinggi, ajukan keberatan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). -
Manfaatkan Program Keringanan atau Pembebasan Pajak
Beberapa daerah memberikan insentif atau pembebasan PBB untuk rumah sederhana atau warga kurang mampu. -
Bayar Sebelum Jatuh Tempo
Menghindari denda keterlambatan yang biasanya sebesar 2% per bulan. -
Gunakan Layanan Online
Banyak pemerintah daerah menyediakan e-PBB yang memudahkan pembayaran secara daring.
PBB-P2 adalah kewajiban pajak yang penting bagi setiap pemilik atau pengguna tanah dan bangunan di wilayah perdesaan maupun perkotaan. Dengan memahami pengertiannya, dasar hukum, serta cara menghitungnya, Anda dapat mengelola kewajiban ini dengan lebih efisien dan terhindar dari masalah hukum atau denda.
Pemahaman ini juga membantu masyarakat bersuara dengan bijak saat terjadi perubahan tarif seperti yang terjadi di Pati. Mengingat tarif PBB-P2 dapat berbeda di tiap daerah, selalu cek regulasi terbaru di wilayah Anda dan kelola pembayaran pajak tepat waktu.
(seo)






























