"Dibayarkan oleh penyelenggara kepada LMKN, beserta dengan data penggunaan lagu (songlist) dari acara tersebut,"ujarnya.
Usai membayar, kata Robert, akan disalurkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) kepada LMK yang berada di bawah naungan LMK.
"Kemudian LMK menyalurkan royalti tersebut kepada komposer yang bersangkutan," urainya.
Robert juga mengemukakan pendapat soal pernyataan kuasa yang mewakili presiden mewakili Presiden, Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, yang mengatakan bahwa penggunaan lagu seperti di pesta pernikahan bukan merupakan pelanggaran hak cipta, karena sifatnya tak komersial.
Menurut Robert, dasar perlisensian perkawinan adalah pertunjukan musik tidak berbayar yang diatur dalam peraturan pemerintah yang berlaku.
Namun, dalam hal itu, WAMI bekerja dalam koridor tersebut. Tentunya, bila ada perubahan maka pihak WAMI akan mengikuti kebijakan baru.
"Apabila ada perubahan peraturan, maka WAMI akan mengikuti tentunya," tutupnya.
(dec/spt)































