Logo Bloomberg Technoz

Keputusan pemberian 10.000 kuota untuk haji khusus ditengarai memberikan keuntungan sejumlah pihak. KPK mencurigai adanya keuntungan yang diperoleh pejabat Kementerian Agama, orang perorangan, hingga perusahaan travel haji.  

Dalam perkara ini, KPK juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum pada Jumat (08/08/2025). Sprindik ini diterbitkan dengan pengenaan pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum pidana (KUHP). Sekadar catatan, sprindik umum adalah penerbitan surat perintah dimulainya penyidikan suatu kasus korupsi tetapi di dalamnya belum dicantumkan identitas tersangka. 

Namun, KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi mencegah tiga nama ke luar negeri berkaitan dengan kasus dugaan korupsi kuota Haji 2024. Mereka adalah Mereka adalah  Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas; Ishfah Abidal Aziz selaku Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan dan Moderasi Beragama Kementerian Agama; dan pemilik Maktour, Fuad Hasan Mashyur.

(dov/frg)

No more pages