Logo Bloomberg Technoz

“Kami sekarang instruksikan tidak memutar musik. Kami juga punya jingle sendiri yang sudah kami bayar, termasuk penyanyi dan lagunya. Tapi itu pun diminta bayar lisensi. Kami tidak setuju karena hak ciptanya ada di kami,” kata Budihardjo, menegaskan akan melayangkan surat keberatan kepada LMKN.

Isu tarif royalti kembali mencuat ke publik setelah sejumlah unggahan di media sosial menyebut restoran membebankan biaya royalti musik kepada pelanggan. 

LMKN sebelumnya menegaskan kewajiban pembayaran royalti merupakan amanat Undang-Undang Hak Cipta, sementara penghitungan tarif mengikuti Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang berlaku.

(fik/spt)

No more pages